Bersandal Jepit, Rosidi Diadili Karena Ambil 1 Pohon Jati


Rosidi terancam 10 tahun penjara (dok.lbh semarang)
Semarang Petani hutan Rosidi (41) duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Kendal karena mengambil 1 pohon jati senilai Rp 600 ribu. Pria miskin dan buta huruf ini terancam 10 tahun sesuai pasal 50 UU Kehutanan.

Pantauan detikcom, Senin (14/5/2012), Rosidi mengenakan sandal jepit saat duduk di kursi terdakwa. Dia masih ketakutan dengan proses yang dialaminya. "Jangan ditanya-tanya dulu, dia masih ketakutan," kata kerabat Rosidi.

Sidang ini diikuti oleh puluhan kerabat dan tetangga Rosidi. Saking banyaknya pengunjung, ruangan dipenuhi pendukung Rosidi yang berusia paruh baya, baik laki-laki atau perempuan. Para pria mengenakan baju kemeja, sedangkan perempuan mengenakan baju terusan berjilbab. Semuanya hampir mengenakan sandal jepit ke persidangan tersebut.

Mereka datang ke PN Kendal dengan menyewa mobil butut Colt L300 atau kendaraan pick up. Adapun beberapa yang lain menggunakan sepeda motor. Saat ini Rosidi sedang mendengarkan eksepsi yang dibuat oleh kuasa hukumnya dari LBH Semarang.

Seperti diketahui, Rosidi mengambil pohon jati yang ditebang dan dibiarkan terbengkalai di hutan pada 5 November 2011. Tetapi baru 4 bulan setelah itu dia ditangkap dan dipenjara.

Akibat tuduhan tersebut, Rosidi meringkuk di penjara sejak tertangkap, yakni 22 Februari 2012. Rosidi didakwa pasal 50 ayat 3 UU No 41/1999 tentang Kehutanan. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp 5 miliar.
Source : detik.com

0 komentar :

Posting Komentar