Keberatan Ditolak, Afriyani Diadili Sebagai Terdakwa Pembunuhan


Afriyani (jhoni/detikcom)
Jakarta Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak keberatan (eksepsi) penasihat hukum Afriyani Susanti. Alhasil, Afriyani akan diadili sebagai terdakwa pembunuhan sesuai pasal 338 KUHP.

"Hakim menolak eksepsi kuasa hukum dan memutuskan tetap mengadili terdakwa. Menyatakan perkara ini tetap dilanjutkan dan melanjutkan perkara ini sampai akhir," kata ketua majelis hakim Antonius Widiatomo dalam sidang di PN Jakpus, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Rabu (16/5/2012).

Dalam eksepsinya, kuasa hukum Afriyani keberatan kliennya dikenakan pasal pembunuhan. Selain itu dakwaan kedua yaitu kecelakaan juga tidak bisa disandingkan dengan pasal pembunuhan. Tapi alasan ini tetap ditolak majelis hakim. "Sidang ditunda pada hari Rabu, 23 Mei 2012 dengan agenda saksi dan bukti dari penuntut umum," ujar Antonius.

Sidang di lantai 3 tersebut berlangsung kurang lebih 30 menit. Saat dibacakan putusan sela, terlihat Afriyani menunduk. Usai sidang, seperti sidang-sidang sebelumnya dia tetap diam saat ditanya wartawan.

Menanggapi putusan ini, kuasa hukum Afriyani, Efrizal, akan menunggu apa saja yang akan dihadirkan jaksa dalam sidang pembuktian. Pihaknya belum mengetahui siapa saja yang akan menjadi saksi atau bukti apa yang akan dihadirkan. "Kita belum tahu saksi 5 orang itu siapa," ujar Efrizal.

Dalam persidangan tersebut, ruang sidang dipenuhi pada pengunjung. Sebagian keluarga korban sebagian mahasiswa yang sedang melaksanakan tugas kuliah. Di dalam ruang persidangan, tampak 2 polisi dan 2 polwan berjaga-jaga. Adapun di luar ruangan sekitar 20-an polisi tampak mengamankan jalannya sidang.

Afriyani duduk di kursi pesakitan karena harus mempertanggungjawabkan perbuatannya saat mengemudikan Daihatsu Xenia pada Minggu 22 Januari 2012 silam. Saat itu di sekitar Tugu Tani ia menabrak 12 pejalan kaki dan 9 orang di antaranya tewas. Hasil tes urine menunjukkan Afriyani memakai narkoba.

0 komentar :

Posting Komentar